
Sahabat Wirausaha, tahukah kamu kalau aturan terbaru membuat sertifikat halal di Indonesia berlaku tanpa batas waktu — selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi?
Kebijakan ini muncul lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyebut sertifikat halal tetap sah sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan, fasilitas, atau Proses Produk Halal (PPH).
Namun, aturan “tanpa batas waktu” ini mulai menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai, masa berlaku yang tidak dibatasi bisa menjadi kendala bagi produk Indonesia yang ingin bersaing di pasar ekspor.
Secara internasional, sertifikat halal memiliki masa berlaku terbatas, biasanya antara 1 hingga 3 tahun. Negara-negara seperti Arab Saudi dan beberapa wilayah di Eropa hanya mengakui produk dengan sertifikat halal aktif yang telah diperbarui secara berkala.
Bahkan di kawasan ASEAN, masa berlaku rata-rata hanya 1 tahun, kecuali di Malaysia yang menggunakan sistem JAKIM dengan masa berlaku 2 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun bagi pelaku usaha yang terbukti konsisten menjaga standar halal.