
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menginformasikan bahwa saat ini pemilik warung makan bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis. Warung makan tersebut mencakup Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Warpad), dan sejenisnya.
Berdasarkan keterangan dari Haikal, sertifikasi halal gratis ini merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk satu juta pemilik Warteg, Warsun, Warpad, dan sejenisnya. "Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto," ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025), seperti dilansir dari Detik.com.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyebut bahwa tujuan program satu juta sertifikasi halal gratis ini yaitu agar menu rumah makan lokal memiliki daya saing yang kuat. Apalagi menurut Haikal, saat ini masyarakat tengah dihadapi dengan gempuran waralaba rumah makan asing yang menjamur di Indonesia.
"Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri," ungkapnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Selain itu, ia yakin bahwa jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal juga akan semakin dipercaya oleh para konsumen. Alasannya adalah karena sertifikat halal berfungsi sebagai kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Terutama bagi warga di Indonesia yang mayoritasnya merupakan umat Muslim.
"Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri," tambah Haikal.
Kemudian, Haikal menerangkan bahwa para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) di situs resmi BPJPH, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.